BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM PRAJURIT TNI AL DALAM BERTUGAS, DISKUM KODAERAL VII SOSIALISASIKAN KUHP DAN KUHAP YANG BARU

  

Kupang, 24 Februari 2026 — Komando Daerah TNI Angkatan Laut Kodaeral VII melalui Dinas Hukum (Diskum) Kodaeral VII melaksanakan Sosialisasi Perbandingan KUHP dan KUHAP Lama dan Baru yang digelar di Gedung W.Z. Yohannes Makodaeral VII sebagai wujud kesiapan menghadapi era baru sistem hukum nasional sebagaimana tertuang dalam materi sosialisasi .

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dankodaeral VII Laksamana Muda TNI Joni Sudianto, CHRMP., M. Tr.Opsla., didampingi Inspektur Kodaeral VII, Kapoksahli Kodaeral VII, para Pejabat Utama dan para Kepala Satuan Kerja Kodaeral VII, serta para perwira, bintara, tamtama, PNS dan PPPK di jajaran Kodaeral VII.

Dalam sambutannya, Dankodaeral VII menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 merupakan tonggak Reformasi Hukum Nasional. Pembaruan tersebut bertujuan menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan masyarakat, nilai keadilan, serta kebutuhan penegakan hukum modern.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam konteks pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut, khususnya di lingkungan Kodaeral VII, perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada fungsi penegakan hukum, kewenangan penyidikan, jenis pidana, pidana denda, alat bukti, serta upaya paksa yang kini diatur lebih komprehensif. Oleh karena itu, setiap prajurit dituntut memiliki pemahaman yang utuh agar mampu melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas.

Materi yang dipaparkan Mayor Laut (H/W) Frediana Anamesa, S.H., mencakup berbagai substansi penting, antara lain pembahasan kesusilaan, perzinaan, kumpul kebo, penelantaran, pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan penggelapan, termasuk perubahan Pasal 372 KUHP Lama menjadi Pasal 486 KUHP Baru . Disampaikan pula kategori pidana denda, jenis pidana pokok dan tambahan, serta pidana khusus termasuk pidana mati sebagai ultimum remedium dengan masa percobaan sepuluh tahun.

Melalui kegiatan ini, Kodaeral VII menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh personel memahami perubahan KUHP dan KUHAP secara sistematis dan aplikatif, sehingga mampu menjaga disiplin, kehormatan, serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan fondasi hukum yang semakin kokoh, Kodaeral VII siap menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan penegakan hukum militer yang modern, tegas, dan berkeadilan demi kejayaan TNI Angkatan Laut dan bangsa Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar